Monitoring Team SPI

Monitoring Team SPI ( sistem Pengendalian Internal )

 

Adanya kunjungan monitoring System Pengendalian Interndari ( SPI ) petugas Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ke koperasi yang ditunjuk sebagai penyalur pembiayaan merupakan langkah penting dalam memastikan efektivitas program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari kedepan. Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek langsung kinerja koperasi, termasuk proses penyaluran dana, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Monitoring ini juga menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana pinjaman dari PIP. Selain itu, petugas juga meninjau kesiapan koperasi dalam mengembangkan program ke depan, termasuk potensi penguatan pendampingan kepada pelaku usaha ultra mikro. Dengan adanya pengawasan berkala seperti ini, PIP memastikan bahwa dana yang diberikan tepat sasaran, digunakan sesuai peruntukan, dan memberi dampak positif bagi pengembangan usaha mikro. Monitoring juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara PIP dan koperasi untuk menyusun strategi pembiayaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

 

Tentang Pendanaan UMI dari PIP

 

Pinjaman dari PIP (Pusat Investasi Pemerintah) merujuk pada pembiayaan yang ditujukan untuk pelaku usaha ultra mikro (UMi) melalui skema Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memberdayakan sektor usaha kecil yang belum terjangkau layanan perbankan formal. PIP memberikan fasilitas pembiayaan dengan plafon maksimal Rp20 juta per orang, sehingga memudahkan pelaku usaha ultra mikro dalam mengakses permodalan. Dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan usaha, seperti pembelian bahan baku, peralatan, atau modal kerja lainnya. Selain pembiayaan, program UMi juga sering disertai dengan pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas usaha para penerima manfaat. Dengan adanya skema ini, diharapkan para pelaku usaha ultra mikro dapat tumbuh, mandiri, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor informal dan pedesaan.

 

Pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha kecil. Salah satu manfaat utamanya adalah memberikan akses permodalan  bagi usaha ultra mikro yang belum terjangkau layanan perbankan. Dengan plafon pinjaman hingga Rp20 juta, pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya, meningkatkan produksi, dan memperluas pasar. Selain itu, program ini juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada rentenir.

Join Our Newsletter