Kami siap memberikan Informasi dan Pelayanan yang nyaman dan aman

Dengan Memanjatkan Puji syukur kehadapan Tuhan  Yang Maha Esa pada tanggal 17 Mei 2007 telah didirikan  sebuah koperasi yang diperkasai oleh I Made Jaya Artana,SE dan Ni Putu Erawati,SE yang bernama Koperasi Permata Utama, dengan jumlah anggota 23 orang dengan modal awal sebesar Rp.46.230.000,- dan didirikan di Banjar Riang Kelod, Desa Rianggede Penebel Tabanan.

Tujuan dari pembentukan koperasi untuk memberikan solusi bagi masyarakat mengakses pinjaman untuk meningkatkan permodalan bagi pelaku UKM dan industri rumah tangga yang kesulitan mengakses lembaga bank karena umumnya pelaku UKM bisnisnya masih dikelola dengan cara tradisional serta menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi kerakyatan.

 Tanggal 20 Nopember 2007 ijin koperasi Permata Utama dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Tabanan atas nama Bupatin Tabanan, dengan Badan Hukum Nomor : 42/BH/DISKOP/XI/2007, dengan  akta Notaris  Nomor 68 Tanggal 30 Oktober 2007, yang dibuat oleh  Notaris I Nyoman Subahari, SH yang artinya lembaga ini sudah bisa melakukan kegiatan usaha untuk anggota diwilayah Kabupaten Tabanan.

Adapun Laporan Keuangan Koperasi “Permata Utama” pada saat pembentukan adalah sebagai berikut :

Dari awal berdirinya Koperasi Permata Utama,telah beberapa kali melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) untuk menyempurnakan dan menyesuaikan kondisi perkembangan yang kekinian sehingga menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Permata Utama.

Pada Rapat Anggota Anggota tahun buku 2019, sepakat untuk melakukan PAD dan akhirnya pada Tanggal 4 Desember 2021, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0003493.AH. 01.27 tahun 2021, tanggal 4 Desember 2021 dengan akta Notaris Nomor : 116 tanggal 30 Oktober  tahun 2021 oleh Notaris Ida Ayu Putri Indrayani,SH,Mk.N berkedudukan di Tabanan, menjadi koperasi Nivo  dengan binaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Bali yang artinya KSP.Permata Utama bisa melayani anggota atau calon anggota dan masyarakat untuk bisa menjadi anggota koperasi diwilayah Propinsi Bali. 

Pada Tahun 2014 pada peringatan hari koperasi ke 67 tanggal 12 Juli tahun 2014, Ksp.Permata Utama ditetapkan sebagai Koperasi TERBAIK tingkat Kabupaten Tabanan. Dengan penghargaan ini KSP.Permata Utama selalu berbenah dan berinovasi agar selalu dipercaya oleh masyarakat sebagai salah satu pilihan lembaga koperasi. 

Pada tahun 2019 dipilih mewakili koperasi di Kabupaten Tabanan, dan berhasil sebagai koperasi TERBAIK katagori Koperasi Simpan Pinjam diwilayah Propinsi Bali pada peringatan hari koperasi ke72 tanggal 12 Juli 2019 di Propinsi Bali, Dengan penghargaan tersebut termotivasi untuk memperluas wilayah kerja dan pelayanan menjadi koperasi wilayah binaan Provinsi Bali. 

Saat ini sudah memiliki kantor cabang, kantor cabang pembantu (KCP) dan kantor kas yang tersebar diwilayah kabupaten Tabanan, dan anggota tersebar diwilayah provinsi Bali. 

Sejak berdiri hingga sekarang KSP.Permata Utama telah aktif mengajak masyarakat ikut sebagai anggota koperasi tanpa memandang golongan, suku, ras dan agama. Dan terbangun oleh team yang solid serta focus pada kepuasan angggota dan hal ini semata mata hanya memposisikan diri sebagai KOPERASI BERBASIS MASYARAKAT dengan alasan ;

  1. Selalu mengajak masyarakat ikut sebagai anggota koperasi
  2. Selalu mengelorakan koperasi dimasyarakat
  3. Selalu mensejahterakan anggota lewat program dan produk koperasi
  4. Selalu mengajak masyarakat menjauhkan diri dan lintah darat dan rentenir
Tentang Anggaran Dasar

Pada tahun 2012 dengan adanya regulasi pemerintah dan merupakan babak baru koperasi di Indonesia diberlakukan Undang Undang baru Perkoperasian Nomor 17 tahun 2012. Dalam materi Undang Undang tersebut menyebabkan hampir semua pasal dalam Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan penyesuian atau perubahan. Sehubungan dengan Undang Undang yang baru tersebut Koperasi Permata Utama berdasarkan atas keputusan Rapat Anggota Tahunan disepakati untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar yang salah satu menjadi keputusan adalah memfokuskan kegiatan koperasi Permata Utama menjadi  Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Pada tanggal, 15 Juli 2013 dikeluarkan perubahan Anggaran Dasar (PAD) dengan nomor pengesahan Badan Hukum PAD Nomor : 04/PAD/XXVII.8/2013 dari Mentri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Bupat Tabanan dengan nomor Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar nomor : 09 tanggal 24 Juni 2013 , yang dibuat oleh notaris Ida Ayu Putri Indrayani,SH,MKn Notaris Tabanan.

Di tengah Gerakan Koperasi melakukan gerakan perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang nomor 17 tahun 2012. Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2012 dan kembali diberlakukan Undang Undang nomor 25 tahun 1992 untuk sementara waktu sebelum Undang Undang baru terbentuk. Dalam kondisi seperti ini dimana perubahan Anggaran Dasar KSP.Permata Utama telah selesai disahkan, Maka KSP.Permata Utama melalui Rapat Anggota Tahunan Tahunan buku 2015 pengurus kembali melakukan perubahan Anggaran Dasar

 Tanggal,24 Maret 2016 dikeluarkan Perubahan Anggaran Dasar ke-2 (PAD II)dengan nomor Pengesahan Badan Hukum PAD II Nomor : 04/PAD.2/XXVII.8/III/2016, Tgl 24 Maret 2016 dari Mentri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Bupati Tabanan dengan Nomor Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar kedua nomr : 65 tanggal 2 Pebruari 2016 yang dibuat oleh notaris Ida Ayu Putri Indrayani,SH, MKn Notaris di Tabanan.

Berdasarkan atas hasil rapat anggota tahun buku 2019 disepakati bahwa KSP.Permata Utama melakukan PAD lagi untuk meningkatkan status pelayanan terhadap anggota dari wilayah Kabupaten menjadi wilayah Provinsi Bali dibawah binaan Dinas  Koperasi dan UKM  Povinsi Bali.Selanjutnya kelengkapan proposal  diserahkan ke pengurus untuk menindak lanjuti hasil keputusan RAT sehingga pada tanggal 06 Maret 2020 proposal pengajuan dilengkapi dan dinyatakan lengkap.

Pada tanggal 21 Juli 2020 telah dikeluarkan ijin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0003493.AH. 01.27 tahun 2021, Tanggal 04 Desember 2021 dengan akta Notaris Nomor : 116 tanggal  30 Oktober  tahun 2021 oleh Notaris Ida Ayu Putri Indrayani,SH,Mk.N berkedudukan di Tabanan. Dengan dikeluarkan secara otomatis wilayah kerja menjadi wilayah Provinsi Bali sesuai dengan Anggaran Dasar  Bab I pasal I ayat 3.

VISI

Sebagai lembaga intermediasi antar anggota yang transfaran,saling mengawasi,pola bagi hasil dengan pelayanan yang cepat,tepat dan terpercaya

MISI

  1. Mengelola dana anggota secara profesionalmenggunakan prinsip kehati-hatian dengan tata kelola yang transfaran dan akuntabel
  2. Memberikan pelayanan yang cepat,tepat,aman dan nyaman serta terpercaya
  3. Menyediakan produk simpanan dan pinjaman yang inovatif dengan pola bagi hasil menggunakan pola bagi hasil menggunakan system dan teknologi kekinian.
  4. Meningkatkan tali persaudaraan ,loyalitas dan kebersamaan sesame anggota Koperasi dengan KSP.Permata Utama
  5. Melakukan kerjasama usaha saling menguntungkan dalam rangka meningkatakan penguatan permodalan Koperasi
  6. Membantu para anggota yang berprofesi sebagai pedagang kecil dalam mobilitas permodalan bagi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

TUJUAN

KSP.Permata Utama sebagai lembaga intermediasi antar anggota yang bersifat membantu, mengawasi dan saling menjaga

TAGLINE

  1. Kembangkan Usaha Anda Bersama kami
  2. Untung Bareng Koperasi
  3. Koperasi Berbasis masyarakat
  4. Koperasi Jaya

SELOGAN

Cepat 

Sangat cepat merepon keinginan anggota ,calon anggota dan masyarakatserta menindak lanjuti complain anggota,calon anggota dan masyarakat sehingga anggota merasa puasdan sesuai dengan harapan. 

Tepat 

Selalu memberikan informasi yang akurat kepada anggota ,calon anggota dana masyarakat baik itu produk,transaksi,pelayanan serta manfaat berkoperasi.

Terpercaya  

 Memiliki pengalaman dan perjalanan dalam mengelola jasa keuangan secara professional dan transfaran serta di dukung oleh SDM dan teknologi informasi terkini dan kemampuan financial yang baik

 

Landasan dan Legalitas

Landasan Utama

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang tentang penyelenggaraan RAT
  4. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 tentang Usaha Simpan Pinjam

Legalitas

  1. Badan Hukum Koperasi
    1. Pengesahan Badan Hukum nomor 42/BH/DISKOP/XI/2007, Tanggal 20 Nopember  2007 dari Kementerian Negara Koperasi dan usaha Kecil melalui Bupati Tabanan dengan akta Notaris Pendirian Koperasi  nomor 68 Tanggal 30 Oktober 2007, yang dibuat oleh  Notaris I Nyoman Subahari, SH Notaris di Tabanan.
    2. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum PAD Nomor : 04/PAD/XXVII.8/2013, Tanggal 15  Januari 2013. Dengan Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar (PAD )  nomor : 09 tanggal 24 Juni 2013, yang dibuat oleh notaries Ida Ayu Putri Indrayani,SH, MKn Notaris di Tabanan
    3. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum PAD II Nomor : 04/PAD.2/XXVII.8/III/2016, Tgl 24 Maret 2016 dengan Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar II (PAD II) nomor : 65 tanggal 2 Pebruari 2016, yang dibuat oleh notaries Ida Ayu Putri Indrayani,SH, MKn Notaris di Tabanan
    4. Pengesahan Badan Hukum Perubahan PAD dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-0003493.AH. 01.27 tahun 2021, Tanggal  04 Desember 2021 dengan akta Notaris Nomor : 116 tanggal 30 Oktober  tahun 2021 yang dibuat oleh Notaris Ida Ayu Putri Indrayani,SH, MKn berkedudukan di Tabanan tentang wilayah kerja koperasi dari Kabupaten menjadi wilayah kerja di Provinsi Bali
  2. Ijin Usaha
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Simpan Pinjam Nomor: 0220103881294, Tanggal 23 Februari 2021,
    2. Nomor Induk Koperasi (NIK) : 5102030070159, Berlaku sampai                  20 Nopember 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi & UKM Republik Indonesia.
    3. Surat Ijin Tempat Usaha nomor :5361/462/BPMPD, tanggal 18 April 2013 dari Pemerintah Kabupaten Tabanan
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak

 

Nomor NPWP :02.863.878.1-908.000 atas nama Koperasi Simpan Pinjam Permata Utama,tanggal 14 Juni 2011 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak

 Aspek Usaha dan Kelembagaan

LANDASAN USAHA

  1. Undang-undang No. 25Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah  Nomor : 9 Tahun 1995tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  3. Peraturan   Pemerintah    Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3510 ).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi.
  5. Peraturan  Mentri  Negara  Koperasi  dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor :  10/Per/M.KUKM/IX/2015 tgl. 23 September 2015, Tentang Kelembagaan Koperasi.
  6. Peraturan  Mentri  Negara  Koperasi  dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tgl. 23 September 2015, Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
  7. Peraturan  Mentri  Negara  Koperasi  dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 15/Per/M.KUKM/IX/2015, Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
  8. Peraturan  Mentri  Negara  Koperasi  dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 17/Per/M.KUKM/IX/2015, Tentang Pengawasan Koperasi.
  9. Peraturan  Mentri  Negara  Koperasi  dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/PER/M.KUKM/IX/2015, Tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
  10. Peraturan  Mentri  Negara  Koperasi  dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/PER/M.KUKM/IX/2015, Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
  11. Peraturan  Mentri  Negara  Koperasi  dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 20/Per/M.KUKM/IX/2015, Tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi.
  1. Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah No.7  tahun 2021 tentang perlindungan pemerdayaan koperasi dan UKM

 

 

Manajemen dan Kelembagaan

  • Nama Koperasi                   : KSP PERMATA UTAMA
  • Berdiri                                     : 17 Mei 2007
  • Badan hukum                      : 42/BH/DISKOP/XI/2007, Tanggal 20 Nopember  2007
  • Kep.Kemenhumkam RI       : AHU-0003493.AH. 01.27 tahun 2021, Tanggal  04 Desember 2021
  • NIB Simpan Pinjam              : 0220103881294, Tanggal 23 Februari 2021.
  • No.Induk koperasi                : 5102030070159, Berlaku sampai   20 Nopember 2023
  • Bentuk koperasi                   : Primer Provinsi Bali
  • NPWP                                      : 02.863.878.1-908.000
  • Kantor Pusat                         : Jl.Gn.Batukaru Km 3 No 1A Tabanan, Br Tuakilang Baleran, Denbatas,Tabanan 82115
  • Telp / Fax                               : 085 100 809 064   faxs (0361)7991384
  • WhatsApp                             : 081999971006
  • Email                                      : ksp_permatautama@yahoo.com
  • Website                                 : www.ksppermatautama.id
  • Instagram                            : ksp_permata_utama
  • Facebook                              : Ksp Permata Utama

 

 

KSP.Permata Utama sejak berdiri telah menerapkan system manajemn yang terbuka dan transparan. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi. Pengurus bertindak sebagai policy maker, dalam aktivitasnya pengurus juga ditunjuk sebagai pengelola, pimpinan kantor  sesuai dengan system operasional yang ada.

Operasional sehari hari dikuasakan kepada manager, kepala divisi dana dan pemasaran, Kepala Divisi pinjaman dan pengawasan, kepala divisi operasional dan akunting, kepala divisi tresuary dan admin serta ssekrtariat, bagian kantor pusat dan pimpinan kantor dan staf.

Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno dengan tujuan untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Dan pimpinan kantor serta kepala divisi juga wajib mengevaluasi kejadian kejadian yang timpul dimasing-masing kantor untuk nantinya disampaikan dalam rapat pleno yang langsung dipimpin oleh ketua.

 

Susunan Pengurus dan Manajemen
  1. Penasehat         :  Ni Putu Erawati,SE.SH.MKn
  2. Pengawas          :
  • Ketua           :  Santy Sandy Nuraeni, S Pd
  • Anggota      :  I Ketut Subrata
  • Anggota      :  I Wayan Swibawa Saputra

   3.  Pengurus

  • Ketua              :  I Made Jaya Artana, SE
  • Sekretaris      :  I Made Kartika
  • Bendahara    :  Ni Made Kariyani

   4. TEMPAT LAYANAN

Kantor Pusat KSP.Permata Utama menempati tanah dan gedung milik sendiri yang terletak di Jalan Gn.Batukaru Km 3 No.1A  Desa Denbantas Kecamatan Tabanan kabupaten Tabanan Bali.

Tlp. 085 100 809 064              faxs (0361)7991384.

Dan beberapa kantor lainnya

  • Kantor Cabang Kediri   :  Jl. H. Thamrin  No 77, Kediri, Tabanan.   Ph :  085 100 809 070
  • KCP Kampung Jawa   :  Jl. Anggrek 30B Dauh Peken, Tabanan.   Ph  : 085 100 475 923
  • Kantor KAS Banjar Anyar :  Jl. Gatot Subroto No. 57, Banyar Anyar, Kediri, Tabanan.     Ph  :  082 339 979 3337
PENGHARGAAN DAN PRESTASI

Berikut ini bebrapa penghargaan yang kami raih atas kinerja koperasi kami :

  1. Tahun 2014 sebagai Koperasi TERBAIK Tingkat Kabupaten Tabananpada perayaan hari koperasi ke 69 tanggal 12 Juli 2014
  2. Tahun 2019 Sebagai Koperasi TERBAIK katagori koperasi simpan pinjam tingkat propinsi Balipada perayaan hari koperasi ke 73 tanggal 12 Juli 2019
  3. Tahun 2021 Ketua KSP Permata Utama (I Made jaya Artana, SE) dinobatkan oleh Kemeterian Koperasi Usaha kecil dan menengah Repeublik Indonesia sebagai Tokoh Bakti Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah tingkat Nasionalpada perayaan hari koperasi ke 74 tanggal 12 Juli 2021
  4. Tahun 2019 dan 2022 sebagai Koperasi BERKUALITAS dengan score (AAB)penilaian dari Lembaga PT Nay Nau Jasa Utama Jakarta
  5. Dari tahun 2014 Laporan Keuangan telah diaudit oleh kantor akuntan Publik yang ada dibalidengan oponi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  6. The Best Reliable Cooperative in Service Excellent of The Year 2022
× Layanan CS .